Pengamanan Air Minum
BAB I (
Pendahuluan )
I. Latar
Belakang
Kehidupan
di DKI Jakarta saat ini sangatlah memprihatinkan warga setempat. Keaadaan yang
membuat warga resah akhir-akhir ini adalah kekurangannya air bersih. Kira-kira
hampir sepersekian persen warga DKI Jakarta menggunakan air PAM pada setiap
rumah. Air PAM ini berasal dari sungai-sungai yang ada di Jakarta.
II. Rumusan Masalah
Namun inti dari permasalahan ini adalah sungai-sungai yang
berada di Jakarta tidak sejernih layaknya tempo dulu. Sungai-sungai kini sudah
menjadi sarangnya sampah-sampah, limbah, dan sebagainya. Sedangkan, air yang di
sungai tersebut akan disuling oleh PAM dan air itulah yang akan dikirim ke
rumah penduduk. Jika semakin banyaknya sampah-sampah dan limbah yang berada di
sungai-sungai tersebut, maka biaya penyulingan itu akan semakin mahal, karena
banyak tahap yang harus dilalui dalam penyulingan. Dan jika dalam salah satu
tahap penyulingan ada yang tidak dilaksanakan maka akan sangat membahayakan.
Limbah dan sampah membuat air sungai menjadi keruh, dan berbau. Sedangkan, air
yang keruh dan berbau bukan termasuk syarat-syarat air bersih. Sehingga, air
yang tidak menjalankan penyulingan itu dengan benar akan membuat kuman-kuman
yang di kandung air tersebut tetap ada. Situasi ini akan membahayakan warga
yang memakai air PAM. Sedangkan, air bersih ini akan digunakan untuk berbagai
hal oleh penduduk. Antara lain, minum, mandi, mencuci, dan sebagainya. Minum adalah yang utama karena dengan minum
kita akan mendapat ion tubuh, tetapi jika air yang kita minum tidak bersih,
maka kita akan terkena penyakit. Maka dari itu, air bersih sangatlah penting
untuk kita jaga.
III. Tujuan
Tujuan dari pengamanan air minum adalah supaya air tersebut
tidak mengandung bakteri, kuman, bahkan penyakit saat diminum oleh penduduk.
Tujuan lain pun adalah agar air minum ini masih tetap ada untuk generasi muda
yang akan datang.
IV. Manfaat
Manfaat pengamanan
air minum yaitu supaya anak-anak yang
masih balita umumnya mendapatkan gizi yang baik, karena air minum sangat
penting bagi tubuh manusia.
BAB II ( Pembahasan )
Dengan banyaknya rumah-rumah di bantaran sungai, pengamanan
air minum ini akan terhambat. Warga sekitar bantaran sungai ini pasti akan
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan air di sungai tersebut. Contohnya
adalah mandi, buang air, mencuci baju, minum, mencuci peralatan makan, dan
sebagainya. Jika warga DKI Jakarta semakin banyak yang melakukan kegiatan ini,
maka kesehatan seluruh warga DKI Jakarta sangatlah terancam.
Masalah warga DKI Jakarta saat ini adalah kurangnya
keasadaran akan sanitasi. Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan
untuk menjamin terwujudnya kondisi yang
memenuhi persyaratan kesehatan. Jika sanitasi ini kurang dilakukan oleh warga
DKI Jakarta, maka bahaya yang akan terjadi adalah banyaknya air limbah yang
tercampur menjadi satu. Pengertian air limbah menurut PP No. 16 Tahun 2005
yaitu air buangan yang berasal dari rumah
tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman. Kalau sampai air
limbah terus semakin banyak diperoleh oleh warga, maka berbagai penyakit akan tersebar
dimana-mana.
Dulu,
TPA berarti Tempat Pembuangan Akhir. Di Jakarta, TPA berada di Bekasi. Tetapi,
kegiatan TPA ini membuat tempat yang menjadi pembuangan akhir sampah banyak
hewan-hewan sepertti tikus, lalat yang menyebabkan penyakit kepada penduduk,
dan bau yang menyengat. Sehingga, TPA sekarang berarti Tempat Pemilahan Akhir.
Di TPA, sampah masih mengalami proses penguraian secara alamiah dengan jangka
waktu yang panjang. Beberapa jenis sampah dapat terurai secara cepat, sementara
yang lain lebih lambat, bahkan ada beberapa jenis sampah yang dapat terurai
selama puluhan tahun.
Salah
satu arti dari sumber daya air menurut UU SDA No. 7 Tahun 2004 adalah, bahwa sumber daya air merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Ada pula arti lain yaitu bahwa pengelolaan sumber daya air perlu
diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah,
antar sektor, dan antar generasi.
Jika dilihat dengan penglihatan warga, sumber daya air yang
kita dapat masih belum mencakupi seperti apa yang terdapat dalam UU SDA No. 7
Tahun 2004. Karena, sumber daya air yang kita dapat masih belum bersih untuk
diminum oleh warga. Sedangkan menurut PP No. 16 Tahun 2005, air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses
pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan
dapat langsung diminum.
Kita dapat mengatasi beberapa permasalahan di atas dengan
berbagai cara. Contoh yang pertama yaitu
dengan pengelolaan sampah penduduk. Dalam mengatasi pengelolaan sampah, kita
dapat menggunakan dengan system 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle. Reduce
adalah mengurangi sesuatu yang mengakibatkan adanya sampah. Contohnya adalah
jika kita belanja di swalayan, hendaklah membawa tas belanja, dan jangan
terlalu sering menggunakan plastic, karena plastic termasuk sampah yang butuh
waktu lama untuk penguraian. Reuse adalah menggunakan kembali sampah yang masih
dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Contohnya adalah
dengan tidak menggunakan tissue jika mempunyai sapu tangan. Recycle adalah
megolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang
bermanfaat. Contohnya adalah menggunakan sampah non organik untuk membuat
kesenian tangan.
Contoh yang kedua yaitu dibuatnya drainase. Drainase adalah
lengkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang
terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia. Dapat pula diartikan bahwa
drainase bisa merajuk pada parit di permukaan tanah atau gorong-gorong tanah.
Drainase sangat berperan penting untuk mengatur suplai pencegahan banjir. Jika
banjir jarang terjadi, maka air minum dapat selalu dijaga.
Cara yang ketiga yaitu dengan adanya biofori. Biofori yaitu
lubang untuk peresapan air hujan. Jadi dengan adanya biofori ini kita dapat
menggunakan air hujan yang kita dapat untuk keperluan sehari-hari jika kita
kehabisan air. Dan masih banyak cara-cara lainnya.
BAB III ( Penutupan )
Menurut penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa masalah
air minum yang bersih di DKI Jakarta adalah kurangnya kesadaran penduduk akan
sanitasi, pentingnya pemilahan sampah. Dengan diwujudkannya cara-cara
pengamanan air minum, maka sumber daya air yang kita dapat akan sama seperti
halnya UU SDA No. 17 tahun 2004, dan air minum yang sesuai dengan PP No. 16
tahun 2005. Kesimpulan ini dapat kita ambil, bahwa janganlah kita membuat masa
depan menjadi lebih keruh dengan tindakan-tindakan gegabah kita yang membuat
air minum menjadi kotor. Tetapi hendaklah kita berfikir untuk menyelamatkan air
minum yang bersih untuk generasi muda yang akan datang.
BAB IV ( Daftar Pustaka
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar